Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal
terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus
swasta
Satuan pendidikan penyelenggara
Taman Kanak-kanak (TK)
Raudatul Athfal (RA)
Sekolah Dasar (SD)
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Sekolah Menengah Pertama
(SMP)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Sekolah Menengah Atas
(SMA)
Madrasah Aliyah (MA)
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)
Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK)
Perguruan tinggi
Akademi
Politeknik
Sekolah Tinggi
Institut
Universitas
2)
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.
Sasaran
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Fungsi
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Jenis
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembagakursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
Satuan pendidikan penyelenggara
Kelompok bermain (KB)
Taman penitipan anak (TPA)
Lembaga kursus
Sanggar
Lembaga pelatihan
Kelompok belajar
Pusat kegiatan belajar
masyarakat
Majelis taklim
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi
masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup,
dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha
mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3)
Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil
pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah
peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Contoh
Agama
Budi pekerti
Etika
Sopan santun
Moral
Sosialisasi
Penyelenggara
Keluarga
Lingkungan
