Inilah Definisi Zakat


Wednesday, September 13, 2017

ADVERTISEMENT
Definisi zakat

Pada zaman yang modern saat ini banyak orang yang kaya dan banyak juga orang yang miskin. Hal itu adalah sunnahtullah untuk menguji iman orang kaya dan iman orang miskin. Orang yang kaya
akan membuktikan rasa syukurnya atas nikmat yang Tuhan berikan kepadanya dengan cara bersyukur dan membagikan sebagian hartanya bagi orang yang membutuhkan. Begitu juga dengan orang yang miskin, mereka akan selalu meminta kepada Tuhan dan apabila Tuhan memberikan suatu rezeki kepadanya ia akan bersyukur dan berterima kasih melalui pujian-pujian kepada Tuhan dan kepada orang yang telah memberinya bantuan tersebut.

Setiap manusia membutuhkan manusia lain dalam kehidupannya. Orang kaya pasti akan membutuhkan bantuan orang miskin dan sebaliknya, orang miskin akan selalu membutuhkan bantuan orang kaya. Akan tetapi, baik orang kaya maupun orang miskin, jika ia benar-benar beriman kepada Tuhan, ia akan sadar diri atas apa yang telah Tuhan perbuat kepadanya. Artinya, kekayaan bukan berarti Tuhan sayang, tetapi hal itu adalah sebuah cobaan dan kemiskinan, bukan berarti Tuhan membenci akan tetapi hal itu juga sebagai cobaan. Kasih sayang Tuhan kepada hambanya adalah dibuktikan dengan ketetapan iman yang tidak akan luntur oleh hal apapun.

Berikut ini Pakdublog2 akan membahas tentang kewajiban bagi setiap orang muslim untuk berzakat. Selain suatu kewajiban, zakat adalah suatu hal yang dapat menumbuhkan rasa kasih sayang sesama. Kemudian, apa, sih definisi zakat itu? Berikut penjelasannya:

Zakat menurut arti secara bahasa arab adalah pembunuhan, pensucian, barakah, dan pujian. Dinamakan zakat karena sesuai dengan tujuan dari kewajiban zakat itu sendiri, karena harta akan tumbuh dan bertambah jika dikeluarkan zakatnya. Disamping itu harta akan menjadi berkah karena sebab do’a orang yang berhak mendapatkannya serta sebagai pencuci dari dosa. Pada hari kiamat nantinya zakat akan memujinya dengan penyaksiannya akan kebenaran iman orang tersebut.

Adapun menurut arti secara syariat adalah mengeluarkan harta tertentu seperti binatang ternak, emas, perak, dan lain-lain dengan cara tertentu sesuai syariat yang diberikan kepada orang-orang tertentu yaitu golongan delapan.

Baca juga: hikmah diwajibkan zakat



Ayo, Pasang Iklan Gratis 6 Bulan