Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD ini pada hakikatnya memiliki struktur dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan harus diingat bahwa APBD harus disusun secara rasional dan sesuai dengan kemampuan daerah.
STRUKTUR APBD
Struktur APBD terdiri dari komponen
1. Pendapatan
2. Belanja
Belanja terdiri atas dua
a. Belanja langsung
b. Belanja tidak langsung
Dari sinilah nanti akan ada komponen surplus dan defisit
3. Pembiayaan
4. Pengeluaran
Struktur pendapatan terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah seperti pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Dana perimbangan seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
3. Dan lain-lain pendapatan daerah seperti hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian, bantuan keuangan dari propinsi atau Pemda lainnya.
Struktur Belanja:
1. Belanja langsung seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja mobil.
2. Belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, belanja keuangan, dan belanja tak terduga.
PERBEDAAN BELANJA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.