Rapat Fraksi yaitu rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh Ketua Fraksi. Sebenarnya keberadaan fraksi tidaklah termasuk pada alat kelengkapan DPR/ DPRD. Namun demikian keberadaan fraksi akan eksistensinya boleh dikatakan istimewa karena sekalipun tidak merupakan alat kelengkapan Dewan, keberadaan fraksi diatur dan disebutkan dalam tata tertib DPRD.
Selain itu Fraksi juga diberikan kewenangan untuk Fraksi setiap pelaksanaan fungsi DPRD dan mendapatkan waktu khusus mengadakan rapat fraksi disamping fasilitas-fasilitas lainnya. Salah satu contoh syarat tersebut adalah adanya agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi ataupun pendapat akhir Fraksi-Fraksi dalam setiap rangkaian proses penetapan sebuah peraturan perundang-undangan dan atau peraturan pemerintah dan peraturan daerah.