Selain itu Fraksi juga diberikan kewenangan untuk Fraksi setiap pelaksanaan fungsi DPRD dan mendapatkan waktu khusus mengadakan rapat fraksi disamping fasilitas-fasilitas lainnya. Salah satu contoh syarat tersebut adalah adanya agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi ataupun pendapat akhir Fraksi-Fraksi dalam setiap rangkaian proses penetapan sebuah peraturan perundang-undangan dan atau peraturan pemerintah dan peraturan daerah.